Terms & Conditions
Selamat datang di www.emas-nu.com.
Syarat & ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian jasa yang ditawarkan oleh PT SEMBILAN BINTANG KARYA terkait penggunaan situs www.emas-nu.com. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum.
Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs www.emas-nu.com, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat & ketentuan. Syarat & ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan PT SEMBILAN BINTANG KARYA. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, pesebagian, atau seluruh isi Syarat & ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di www.emas-nu.com.
A. Definisi
D. Tata Cara Transaksi EMAS-NU
G. Password
H. Kuasa
A. Definisi
- EMAS-NU adalah penyedia jasa elektronik yang digunakan Anggota (Member) dalam transaski perdagangan
- Transaksi Perdagangan adalah kegiatan perdagangan antara Anggota (Member) dengan badan usaha yang telah terdaftar dalam EMAS-NU.
- Anggota (Member) adalah perorangan atau badan yang terdaftar pada EMAS-NU dan diperkenankan melakukan Transaksi Perdagangan melalui EMAS-NU ini
- Hari Kerja adalah hari kerja Bank Indonesia dan bank-bank di Indonesia melakukan kegiatan kliring.
- Password adalah kode akses keamanan yang diberikan EMAS-NU untuk digunakan Anggota (Member) bertransaski EMAS-NU.
B. Syarat Transaksi EMAS-NU
- Anggota (Member) telah membuka rekening tabungan pada aplikasi EMAS-NU yang berbasis website di alamat http://www.emas-nu.com.
- Anggota (Member) telah memenuhi setiap persyaratan dalam transaksi EMAS-NU sebagaimana disyaratkan oleh EMAS-NU.
C. Transaksi Perdagangan
- Semua Transaksi Perdagangan yang dilakukan oleh Anggota(Member) setiap Hari Kerja dari jam 11.00 sampai dengan jam 16.00 waktu Indonesia bagian barat (WIB)
- Apabila Transaksi Perdagangan dilakukan diluar jam kerja sebagaimana disebutkan pada ayat 1 Pasal ini, maka Transaksi Perdagangan akan diproses oleh EMAS-NU pada Hari Kerja berikutnya. Atau EMAS-NU dapat membatalkan transaksi perdagangan
D. Tata Cara Transaksi EMAS-NU
- Anggota (Member) setuju untuk melakukan Transaksi Perdagangan melalui aplikasi EMAS-NU ini setiap Hari Kerja yang bersifat tunai dan final.
- Transaksi Perdagangan dapat ditolak EMAS-NU apabila Anggota (Member) tidak melakukan pembayaran di waktu yang sudah di tentukan.
- Setiap transaksi Jual Beli yang telah disetujui, maka pihak EMAS-NU akan memberitahukan akseptasi / tanda terima.
E. Pengambilan Barang
- Anggota (Member) dapat mengambil fisik barang atas Transaksi Perdagangan pada Hari Kerja berikutnya pada kantor yang ditunjuk oleh EMAS-NU.
- Pengambilan atau penyerahan barang hanya dapat dilakukan oleh Anggota (Member) sendiri dan atau kuasa yang telah diverifikasi.
- Segala kerugian akibat pemberian kuasa dari Anggota (Member) kepada pihak lain menjadi tanggung jawab Anggota (Member) dan membebaskan EMAS-NU dari segala tuntutan hukum dikemudian hari.
F. Biaya, Potongan dan Pajak
- Anggota (Member) berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung dan membayar segala biaya (-biaya) yang timbul akibat dari Transaksi Perdagangan, namun tidak terbatas pada biaya administrasi, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya yang diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
G. Password
- Anggota (Member) wajib menjaga kerahasiaan Password yang telah diberikan EMAS-NU kepada Anggota (Member).
- Segala penyalahgunaan Password ditanggung sepenuhnya oleh Anggota (Member) dan membebaskan EMAS-NU dari segala tuntutan hukum dari pihak manapun.
H. Kuasa
- Guna maksud Transaksi Perdagangan ini, Anggota (Member) dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada EMAS-NU untuk mendebet/ memindahbukukan rekening Anggota (Member) ke rekening perusahaan yang telah terdaftar dalam EMAS-NU sesuai tujuan Transaksi Perdagangan.
- Kuasa ini tidak dapat dicabut sampai dengan Anggota (Member) melepaskan keanggotaannya pada EMAS-NU.
- Pencabutan kuasa dilakukan dengan cara pemberitahuan secara tertulis kepada EMAS-NU selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum tanggal pencabutan dimaksud.
i. Penyelesaian Perselisihan
- Apabila dikemudia hari timbul perselisihan maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
- Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat seagaimana diatur dalam ayat 1 Pasal ini, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
j. Ketentuan Penutup
- Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum transaksi EMAS-NU ini merupakan satu kesatuan dengan pembukaan dan atau aplikasi keanggotaan pada EMAS-NU.
- Anngota (Member) telah membaca dan mengerti atas syarat-syarat dan Ketentuan EMAS-NU ini.